Selasa 24 Mar 2015 18:53 WIB

Pemerintah 'Hanya' Izinkan Impor Gula Sebesar 945 Ribu Ton

Rep: C8/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja melakukan bongkar muat gula putih di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja melakukan bongkar muat gula putih di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar yang menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor raw sugar (gula mentah) hingga September 2015 sebesar 1,5 juta ton ternyata tidak benar. Hal ini dibantah langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Partogi Pangaribuan, di kantor Kemendag, pada Selasa (24/3).

"Berita yang menyebutkan Kemendag berikan izin impor 1,5 juta ton raw sugar itu tidak benar. Yang benar 945.643 ton. Tolong Dibenarkan," tegasnya.

Menurutnya Kemendag tetap berkomitmen mengeluarkan izin tiap triwulan. Ia menambahkan, izin impor raw sugar untuk kuartal II/2015 sebanyak 945.643 ribu ton sendiri berasal dari kuota untuk 2015 sebesar 2,8 juta ton.

Partogi melanjutkan, kuota yang dikeluarkan tersebut mencapai 60 persen dari kuota impor raw sugar untuk kuartal II dan III yang sebesar 1.576.000 ton dan mulai akan berlaku pada 1 April 2015 hingga 30 Juni 2015.

Ia menegaskan izin dikeluarkannya impor raw sugar itu sudah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat pada bulan puasa dan Lebaran yang cenderung meningkat tajam. "Kalau ikuti yang diterapkan dengan kuartal harusnya hanya 50 persen. Tapi untuk kebutuhan puasa dan lebaran, kita naikkan menjadi 60 persen," lanjutnya.

Pada kuartal I/2015 sendiri, dari 672.000 ton impor raw sugar yang ditetapkan, yang terealisasi di lapangan sebesar 636.782 ton. Partogi juga mengatakan Kemendang dengan tegas melarang 11 industri gula rafinasi yang ada di Indonesia untuk menjual gulanya melalui distributor.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya perembesan di kala pemerintah memberikan izin impor raw sugar.

"Setiap mengeluarkan izin impor raw sugar pasti ada rembesan penjualan gula, ke depannya tidak ada lagi," sambung Partogi.

Jika masih ada industri rafinasi yang 'bandel', Kemendag tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Oleh karenanya, Partogi mengatakan Kemendag akan terus melakukan audit dan pemantauan importasi gula rafinasi ini serta mengawasi dengan ketat proses penyalurannya kepada industri makanan dan minuman (mamin).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement