Selasa 24 Mar 2015 10:40 WIB

Kemenkeu Tambah Tiga Staf Ahli Bantu Dirjen Pajak

Dirjen Pajak
Foto: Dirjen Pajak
Dirjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memastikan untuk menambah tiga staf ahli Menteri Keuangan, yang akan ditugaskan untuk mengawal penerimaan pajak agar mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Kita sudah usulkan (tambahan) tiga staf ahli menteri untuk membantu Dirjen Pajak," ujar Ketua Pelaksana Harian Central Transformation Office (CTO) Kementerian Keuangan Susiwijono, Senin (23/3).

Susiwijono mengatakan tiga jabatan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang organisasi Kementerian Keuangan, namun posisinya lowong atau masih belum ada yang menempati.

Menurut Perpres tersebut, posisi jabatan pejabat eselon satu yang belum terisi itu antara lain Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak.

"Dulu kami usulkan deputi dirjen, tapi tidak disetujui Kementerian PAN dan RB, karena 'legal frameworknya' tidak ada. Jadinya staf ahli menteri, tapi khusus yang tiga ini kita buatkan keputusan menkeu untuk diperbantukan di dirjen pajak, tidak untuk menkeu," ujarnya.

Susiwijono tidak mengatakan siapa yang terpilih untuk menempati posisi tersebut dan prosesnya, namun Menteri Keuangan bisa saja memilih tiga calon yang lolos hingga tahap akhir dan tidak terpilih dalam seleksi terbuka jabatan Dirjen Pajak.

"Ini tergantung Menteri Keuangan, bisa saja memakai hasil panitia seleksi kemarin, karena ada empat, yang terpilih satu, berarti ada tiga lainnya. Namun ini juga tergantung komite Aparatur Sipil Negara," ujar Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi ini.

Mereka yang kalah bersaing dengan Sigit Priadi Pramudito, yang lolos seleksi terbuka sebagai Dirjen Pajak, adalah Ken Dwijugiasteadi, Suryo Utomo dan Puspita Wulandari, yang seluruhnya berasal dari internal Ditjen Pajak.

Susiwijono memastikan peran tiga staf ahli ini sangat krusial, terutama untuk membantu otoritas pajak mengejar penerimaan pajak, yang dalam APBN-Perubahan 2015 telah ditetapkan sebesar Rp1.249,3 triliun, karena sulit untuk mencapainya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement