REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun standar desain untuk spesifikasi SNI bagi pasar tradisional.
Setelah dilakukan uji sampling di Jawa Barat, Tangerang, dan DKI Jakarta, telah dipetakan 45 spesifikasi teknisnya. Akan tetapi, dari jumlah tersebut baru 39 spesifikasi yang bisa dipenuhi oleh pasar tradisional.
"Lima spesifikasi lainnya sedang di bahas, kira-kira bisa nggak dipenuhi oleh pasar tradisional," ujar Widodo di Jakarta, Senin (16/3).
Lima spesifikasi yang belum bisa dipenuhi tersebut di antaranya, ruang menyusui, tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan disinfektan untuk zona daging, ikan, dan unggas, serta pemisahan toilet antara laki-laki dan perempuan.
Widodo mengatakan, sebagai gambaran umum pasar tradisional yang sesuai dengan SNI yakni ada ventilasi udara, tidak becek, serta terdapat tempat pembuangan sampah. Selain itu, zona belanja untuk sayuran, daging, dan ikan diletakkan secara terpisah.
"Dengan adanya standarisasi ini, semua pedagang harus masuk dan berjualan di dalam pasar tradisional," kata Widodo.
Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan peraturan menteri terkait SNI pasar tradisional. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan belanja bagi konsumen dan meningkatkan daya saing pasar tradisional.