Jumat 13 Mar 2015 13:40 WIB

Nelayan Sukabumi Ikut Gerah dengan Kebijakan Menteri Susi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Sebuah perahu nelayan bersiap sandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Senin (26/1).
Foto: Antara
Sebuah perahu nelayan bersiap sandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jateng, Senin (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para nelayan di Kabupaten Sukabumi menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti terkait larangan penggunaan payang. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai akan merugikan para petani di selatan Sukabumi.

"Kami menolak karena larangan tersebut tanpa dibarengi dengan solusi," ujar Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi Ujang SB, Jumat (13/3). 

Larangan tersebut terdapat dalam Permen Nomor 2/Permen-KP/2015. Dalam aturan itu disebutkan perahu payang dilarang penggunaanya. Padahal, ujar Ujang para nelayan di Sukabumi sudah ratusan tahun menggunakan sarana tangkap ikan tersebut secara turun temurun.

Oleh karena itu ujar dia, HNSI Sukabumi telah mengirimkan surat penolakan kepada Menteri Susi terhadap kebijakan tersebut. Harapannya, ketentuan tersebut dapat dievaluasi agar tidak merugikan para nelayan.

Saat ini kata Ujang, ada sekitar 300 perahu payang di selatan Sukabumi. Jumlah nelayan yang tergantung pada sarana tersebut mencapai sekitar lima ribu orang. Ujang mengatakan, informasi yang diperolehnya larangan penggunaan payang ini akan efektif pada April 2015 mendatang. Namun, para nelayan diperkirakan akan tetap menggunakan perahu payang.

HNSI Sukabumi lanjut Ujang juga menolak penerapan peraturan menteri Nomor 1/Permen-KP/2015 yang membatasi penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Pelaksanaan ketentuan ini menyebabkan para nelayan tidak bisa beroperasi. Penolakan kedua ketentuan ini di Sukabumi masih disampaikan dengan cara damai untuk menjaga kondusifitas daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement