REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengupayakan penyederhanaan proses perizinan investasi di sektor kelistrikan.
Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, BKPM telah melakukan kajian terhadap proses perizinan kelistrikan. BKPM merekomendasikan beberapa proses penyederhanaan perizinan dari sisi waktu dan persyaratan.
BKPM menargetkan percepatan waktu perizinan listrik dari tiga tahun menjadi delapan bulan. Saat ini, perizinan listrik di pusat membutuhkan waktu 930 hari atau hampir tiga tahun.
“Kajian dan simulasi yang dilakukan BKPM melihat adanya potensi percepatan waktu perizinan hingga 240 hari atau delapan bulan. Ini yang kita upayakan untuk dapat diselesaikan pada akhir Maret ini”, kata Farah di Jakarta, Selasa (10/3).