Selasa 10 Mar 2015 17:50 WIB

OJK Minta CoB tak Rugikan Masyarakat

Rep: C70/ Red: Satya Festiani
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memberika sambutan dalam acara sosialisasi undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian di Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memberika sambutan dalam acara sosialisasi undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian di Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan minta hasil pembahasan koordinasi manfaat (coordination of benefit-CoB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan perusahaan asuransi tidak merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pembahasan CoB dalam BPJS Kesehatan belum mencapai titik terang. Menurutnya, dari CoB tersebut, pelayanan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas.

"Ya prinsipnya saling untung, masyarakat diuntungkan, perusahaan juga untung, semua untung. Jangan sampai ada yang dirugikan," katanya di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, skema CoB adalah murni business to business. Sehingga OJK tidak bisa terlibat langsung mengintervensi kebijakan kerjasama tersebut.

Ia menambahkan, menurutnya, kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi akan segera menemui titik terang. Sehingga tidak menggangu layanan kepada masyarakat. "Sudah ada kemajuan. Kami harapkan secepatnya sekma CoB itu kelar," lanjut Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement