REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) fokus untuk melakukan penyederhanaan perizinan di bidang ketenagalistrikan. Hal ini dilakukan untuk mendorong program pembangunan listrik 35 ribu megawatt yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Indriani mengatakan, ketenagalistrikan merupakan elemen penting bagi investor dan kelanjutan investasi lainnya seperti di bidang industri manufaktur, pariwisata, dan pertanian. Selama ini mengurus perizinan untuk power plant memakan waktu yang panjang, yakni 930 hari dan tercatat ada 52 izin yang masih mangkrak.
"Kita melakukan assessment penyederhanaan, melalui metode Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan (HGSL), serta metode penyederhanaan administrasi proses perizinan," ujar Farah di Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Farah, selama ini banyak perizinan yang saling mempersyaratkan sehingga perlu penyederhanaan dengan metode tersebut. BKPM akan mengkaji adanya kemungkinan penghapusan tahapan perizinan yang saling mempersyaratkan sehingga bisa lebih ringkas. Selain itu, BKPM juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar proses perizinan bisa dilimpahkan ke Badan Penanaman Modal Daerah melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu di masing-masing wilayah.
Untuk menyederhanakan perizinan ketenagalistrikan, BKPM telah mengirimkan surat kepada menteri atau kepala lembaga agar melengkapi SOP perizinan. Farah mengatakan, penyederhanaan perizinan ketenagalistrikan memiliki multiplier effect dengan perizinan lainnya yakni perizinan lahan/pertanahan, perizinan lingkungan, dan perizinan daerah.
"Dengan demikian kita melakukan harmonisasi peraturan dan rekomendasi ke sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Keuangan," kata Farah.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, dengan metode tersebut BKPM menargetkan perizinan ketenagalistrikan bisa berkurang menjadi hanya 240 hari. Penyederhanaan tersebut dinilai sudah signifikan dan diharapkan kementerian terkait dapat melakukan percepatan pencabutan/revisi perundang-undangan terkait penyederhanaan perizinan pada akhir Maret 2015. Dengan demikian, pada April 2015, penyederhanaan perizinan ini sudah bisa berjalan.