Kamis 05 Mar 2015 14:48 WIB

Perizinan Investasi Sumber Daya Air Masih Gunakan Aturan Lama

Rep: C78/ Red: Satya Festiani
Investasi Air Minum
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Investasi Air Minum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air Nomor 7/2004, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih melayani investasi pengelolaan air minum. Alasannya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) selaku pelaksana belum mencabut perizinan investasi sektor tersebut dari BKPM.

"Kita akan melihat dulu hasil peraturan pemerintahnya, sejauh ini kami belum cabut izin yang telah dilimpahkan ke BKPM," ujar Staf Ahli bidang Ekonomi dan Investasi Kemen PU-Pera Ridho Matari Ichwan pada Rabu (4/3).

Seperti diketahui, dengan dibatalkannya UU 7/2014, pemerintah kembali menggunakan UU Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dan saat ini tengah menyusun PP dan Permennya. Ke depan dengan PP yang tengah disusun, pemerintah akan memperketat pengelolaan air oleh swasta, dari mulai penyediaan air minum maupun usaha air minum kemasan.

Kementerian PU, lanjut dia, melimpahkan enam izin investasi bidang sumber daya air, izin penanaman modal jalan tol, pembangunan dan properti, konstruksi asing, jasa konsultasi, dan perumahan. Khusus untuk perizinan investasi di bidang air, Ridho melihat bisa saja izin-izin terkait investasi air minum tersebut dicabut dari BKPM jika PP yang kini sedang digodok benar-benar tidak memperbolehkan pengusahaan air minum baru bagi pihak swasta. Namun ditegaskannya, semua bergantung hasil PP.

Jika perizinan usaha tersebut dicabut, maka Kemen PU-Pera menjadi instansi kedua yang telah mencabut izinnya dari BKPM dalam rangka menyukseskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga telah mencabut 18 izin yang telah dilimpahkan ke BKPM karena izin-izin tersebut ternyata sudah dilimpahkan ke daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement