REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 28 Januari 2015 terkait kasus mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro.
Bien Subiantoro memenangkan gugatan atas Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Hasil Fit and Proper Test oleh OJK. Dalam SK tersebut, OJK menyatakan Bien tidak lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan seleksi direksi Bank BJB.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK bakal mengajukan banding atas putusan hakim PTUN dalam waktu dekat.
"Kami akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PTUN. Kami sudah melakukan koordinasi dengan bagian hukum OJK untuk menyiapkan materi bandingnya," kata Muliaman dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (4/3).
Dalam SK OJK tersebut menyatakan Bien dinilai melanggar proses pengadaan gedung kantor Bank BJB yang beralamat di Jl Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta. Pengadaan gedung yang bernilai Rp 543 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Comradindo Lintasnusa. Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawa sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Dengan SK OJK tersebut, Bien tidak dapat berkecimpung di bidang perbankan seperti menjadi pemegang saham pengendali bank, memiliki saham di bank, maupun menjadi anggota dewan komisaris, anggota direksi atau pejabat eksekutif di bank.