Rabu 25 Feb 2015 07:41 WIB

Pertamina Siapkan Sanksi Tegas Pengecer Elpiji Nakal

Pasokan Elpiji
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pasokan Elpiji

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG  -- Pertamina menyiapkan sanksi tegas bagi disatributor maupun pengecer elpiji yang nakal, baik dengan mengoplos gas kemasan tiga kilogram ke 12 kilogram maupun yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Assistant Manager External Relation Pertamina MOR V Wilayah Jatim, Nusa Tenggara dan Bali, Happy Wulansari menegaskan jika ditemukan adanya pengecer maupun distributor yang melakukan pelanggaran, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi atau skorsing.

"Skorsing atau sanksi ini bisa saja berupa penurunan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha. Memang, untuk HET elpiji 3 kilogram di setiap daerah berbeda disesuaikan dengan biaya transportasi distribusinya, namun selisihnya tidak akan jauh, sekitar ratusan rupiah saja," katanya di Malang, Rabu (25/2).

Menyinggung pasokan elpiji 3 kilogram setelah adanya kenaikan harga tersebut, Happy mengatakan tetap stabil dan sistem distrubsi juga masih terbuka atau tidak ada batasan hanya untuk keluarga miskin.

Namun, jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan adanya kartu kendali khusus untuk elpiji 3 kilogram tersebut, Pertamina siap melakukan pengawasan dan mengendalikan volume pasokan elpiji bersubsidi tersebut.

Untuk saat ini, lanjutnya, Pertamina selaku operator tetap berkomitmen mematuhi regulasi HET yang ditetapkan Pemprov Jatim dengan harga sebesar Rp16 ribu per tabung ukuran 3 kilogram.

Dengan ketentuan HET itu, Pertamina menjamin seluruh pangkalan di wilayah Jatim akan menjual elpiji tiga kilogram sesuai HET yang ditentukan, sehingga jika ditemukan pangkalan yang melanggar dan menjual elpiji di atas HET akan diberi sanksi tegas.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pangkalan nakal bisa langsung menghubungi ke nomor kontak Pertamina 500000.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement