Selasa 24 Feb 2015 19:25 WIB

BPK Gandeng PPATK Selamatkan Dana Negara

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis saat memberikan keterangan pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (18/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis saat memberikan keterangan pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyelamatkan dana negara.

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, kesepakatan bersama yang diinisiasi anggota II BPK merupakan pembaruan dari kesepakatan bersama pada 2006.

Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan sebagai upaya saling bersinergi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah.

"Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi, pertukaran informasi, penugasan pegawai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bantuan, dan pengembangan sistem informasi," kata dia dalam Konferensi Pers MOU BPK RI dengan PPATK, Jakarta, Selasa (24/2).

Harry menuturkan, dengan kesepakatan bersama tersebut, melalui bantuan PPATK, BPK mempunyai kemampuan untuk aliran dana terkait dengan transaksi mencurigakan dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Begitu juga dengan PPATK, PPATK memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara dengan meminta bantuan BPK untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan pemeriksaan.

Dia mengatakan, dengan kesepakatan bersama ini diharapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menjadi lebih efektif, sehingga kualitas pemeriksaan BPK semakin meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement