REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah berencana memisahkan Direktorat Pajak dari Kementerian Keuangan di 2016. Menurut Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso pemisahan tersebut tidak akan membuat Kemenkeu hilang kendali atas Ditjen Pajak.
Meskipun nantinya, Ditjen Pajak langsung berada di bawah Presiden, kebijakan-kebijakan yang akan dibuat harus tetap dikoordinasikan dengan Kemenkeu. Hal itu karena penarikan pajak merupakan sumber penerimaan negara yang menjadi siklus dari kebijakan fiskal Kementerian Keuangan.
"Tidak akan lepas begitu saja kendalinya," kata Susi, Selasa (24/2)
Advertisement