Selasa 24 Feb 2015 13:03 WIB

Mulai 1 Maret, Pemilik Kapal Besar Wajib Asuransikan Kapalnya

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Kapal pengangkut peti kemas yang yang menunggu antrean bongkar muat Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Jumat (6/2).( Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Kapal pengangkut peti kemas yang yang menunggu antrean bongkar muat Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Jumat (6/2).( Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Per 1 Maret 2015, kapal motor dengan tonase di atas 35 gross ton (GT) harus diasuransikan. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lantaran banyaknya kerangka kapal karam yang menghalangi jalur pelayaran. Selama ini, pemilik kapal tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat bangkai kapal yang karam. Dengan adanya aturan ini, maka kerangka kapal akan diangkat oleh klaim asuransi.

Menteri Jonan nenegaskan bahwa dalam pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal atau perlindungan dan ganti rugi. "Bagi pemilik kapal yang tidak mengasuransikan kapalnya, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin," tulis Jonan dalam surat edarannya, Selasa (24/2).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R. Mamahi menjelaskan, pihak asuransi atau lembaga keuangan diminta untuk menerbitkan polis atau sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal yang membuat resume informasi tentang keabsahan polis asuransi.

Saat ini sudah ada 12 perusahaan asuransi yang sudah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, total pertanggungan pengangkatan kerangka kapal hanya sebatas angka limit penanggungan oleh asuransi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement