Jumat 20 Feb 2015 20:30 WIB

OJK Pahami Tafsiran Perbankan Soal Rahasia Nasabah

Rep: C87/ Red: Agung Sasongko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, penundaan aturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 ini terkait tafsiran mengenai kerahasiaan bank dan adanya potensi pelanggaran UU Perbankan.

“Ada tafsiran-tafsiran mengenai rahasia bank, tapi ada keperluan pemerintah untuk mengintensifikasi pajak, jadi kami paham semua kepentingan harus dijalankan sesuai aturan,” kata Muliaman di gedung OJK Institute, Jumat (20/2).

Oleh sebab itu, OJK mendorong peningkatan kepatuhan pajak terutama bagi nasabah di industri keuangan. Dia menilai sudah waktunya semua nasabah bank punya nomor pengguna wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, pembayaran pajak akan lebih transparan dan mengintensifkan penerimaan pajak.

“Tapi NPWP itu harus mudah dan tidak susah, dari data itu sementara kami dorong untuk itu, asuransi juga, berapa banyak tuh. Tinggal bagaimana kami dibantu untuk memungkinkan ini bisa terjadi, sesuai aturan tapi juga membantu pemerintah mengintensifkan penerimaan pajak,” terangnya.

Dalam aturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tersebut menyebutkan kewajiban perbankan menyerahkan data bukti potongan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan nasabahnya secara rinci.

Padahal selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tanpa menyertakan bukti potong setiap nasabah. Akibatnya, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement