REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menolak keras Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan yang harus dirinci setiap nasabah.
Ketua Perbanas Sigit Pramono mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan agar Perdirjen Nomor PER-01/PJ/2015 tersebut dibatalkan.
"Kami sudah berikan surat rekomendasi kepada Menteri Keuangan dan juga OJK. Kami berharap peraturan tersebut tidak jadi diberlakukan," kata Sigit kepada Republika, Rabu (18/2).
Sigit mengatakan Perbanas cukup menghargai upaya Direktorat Jenderal Pajak yang tahun ini mendapat target penerimaan pajak cukup tinggi. Namun, menurut dia, cara seperti ini tidak tepat dilakukan karena dapat mengganggu bisnis perbankan.
"Karena ini menyangkut kerahasiaan bank. Kalau kerahasiaan tersebut terusik bisa menimbulkan potensi orang-orang akan memindahkan dananya. Yang paling dikhawatirkan dipindahkan ke luar negeri," ujar Sigit.