Kamis 19 Feb 2015 15:56 WIB

Pelaporan Deposito Nasabah Tabrak UU Perbankan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Julkifli Marbun
 Teller menghitung rupiah di banking hall Bank Syariah Bukopin (BSB) di Jakarta, Rabu (21/1). ( Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Teller menghitung rupiah di banking hall Bank Syariah Bukopin (BSB) di Jakarta, Rabu (21/1). ( Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menolak keras Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan yang harus dirinci setiap nasabah.

Sigit mengatakan hal tersebut menabrak UU Perbankan. "Kalau jumlah rekening diketahui banyak orang, berarti ada pelanggaran di pidana perbankan," kata Sigit kepada Republika.

Seharusnya, ujar Sigit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cukup meminta kepada Kementerian Keuangan ataupun Otoritas Jasa Keuangan agar bank memberikan data jika ada Wajib Pajak (WP) yang dicurigai tidak membayarkan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya dengan benar.

"Asal ada surat perintah, pasti kami akan buka datanya. Jangan diberlakukan kepada semua nasabah seperti dalam peraturan ini," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement