Selasa 17 Feb 2015 18:58 WIB

PPATK Selidiki 3.100 Pengemplang Pajak Besar

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
epala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.
Foto: Antara
epala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya tengah menyidik 3.100 pengemplang pajak besar. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang di antaranya telah menunaikan kewajiban mereka membayar pajak.

"Sudah selesai sepuluh orang dapat Rp 33 triliun," ucapnya usai rapat koordinasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (17/2). Seseorang atau perusahaan dapat dikatakan sebagai wajib pajak besar apabila ia memiliki pajak terhutang Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun.

Selain itu, lanjut Yusuf, ia juga telah melaporkan pada presiden mengenai 33 laporan hasil analisis pajak yang berhasil memberikan pemasukan pada negara lebih dari Rp 2 triliun.

Menurut Yusuf, presiden meminta PPATK untuk lebih memaksimalkan fungsinya dalam membantu pemasukan negara dari sektor pajak. Presiden Jokowi, kata dia, menitikberatkan pada pengemplang pajak di sektor kelautan dan kehutanan. Karenanya, dalam rapat tadi turut hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya.

"Kalau PPATK dapat informasi dari Menteri Susi tentang perusahaan ikan yang banyak katanya di Indonesia, kemudian dari Menteri Siti Nurbaya tentang perusahaan yang banyak bergerak di ilegal logging, maka saya yakin pajak kita bisa melebihi target," kata Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement