REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada pemerintah untuk memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap impor pakaian bekas. Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita, mengusulkan agar peredaran barang impor yang masuk melalui pelabuhan semakin diperketat dan hanya diperbolehkan di lima pelabuhan besar saja, seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang.
"Biasanya apabila keluar dari Bea Cukai urusannya sudah selesai, oleh karena itu kita minta agar dilakukan pengawasan dan pengecekan sampai ke tingkat retail," kata Suryadi di Jakarta, Senin (16/2).
Suryadi menjelaskan, sebenarnya impor pakaian bekas secara ilegal sudah berlangsung lama, namun belum ada tindak pencegahan yang masif dari pemerintah. Padahal, impor pakaian bekas ini dapat mengurangi pendapatan negara karena mereka tidak membayar pajak.
Selain itu, hal tersebut juga dapat membuat citra Indonesia di mata dunia menjadi rendah. Menurut Suryadi, penegakan hukum impor pakaian bekas tidak bisa diselesaikan secara sendiri oleh satu kementerian saja. Perlu ada campur tangan dan komitmen kuat dari stakeholder lainnya.
"Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan harus bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Kepolisian, dan asosiasi terkait," ujar Suryadi.