REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah membebaskan tanah untuk pembangunan jalan tol Manado-Bitung sebanyak 384 bidang seluas 138,95 hektare. Kepala UPTD Balai Bina Teknik Dinas Pekerjaan Umum Steve Kepel mengatakan selain 384 bidang yang sudah diselesaikan pembayaran ganti ruginya, masih ada juga 21 bidang tanah yang sementara dalam proses penyelesaian di bagian keuangan pemerintah daerah.
"Pembayaran ganti rugi tersebut tersebar di desa atau kelurahan. Masih juga ada beberapa bidang tanah yang sementara dalam proses penuntasan pembayaran," kata dia, Ahad (15/2).
Sebanyak 21 bidang tanah yang berproses tersebut senilai Rp4,73 miliar dengan luas 20,8 hektare, jelas dia. Menurutnya, dalam waktu dekat ini semuanya akan dituntaskan sehingga semua bidang tanah selesai dibayar ganti ruginya. Bila ditotalkan semuanya berjumlah 405 bidang. Proses pembayarannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dia menambahkan pembangunan ruas jalan tol ini selain melintasi tanah milik warga juga ikut memotong dua areal pekuburan di Desa Kawangkoan dan Kawangkoan Bawah serta gedung sekolah di Kabupaten Minahasa Utara. Sehingga kata dia, harus disediakan lahan baru oleh pemerintah setempat untuk memindahkan kerangka serta pembangunan gedung sekolah baru.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah daerah melakukan publikasi publik dan peta bidang atas lahan-lahan yang akan dibebaskan melalui alokasi anggaran yang telah disiapkan. Kepel juga menambahkan, selain membebaskan lahan yang dilintasi ruas jalan tol, pemerintah provinsi harus membayar sisa tanah hasil pembebasan yang tidak mungkin lagi digarap petani atau dibangun rumah.
"Peta bidang ini harus dikeluarkan oleh BPN. Dokumen itu yang masih kita tunggu sebelum dilaksanakan pembayaran. Soal berapa lama dokumen ini diselesaikan, kami harapkan lebih cepat lebih baik," katanya.