REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meminta bank memperkuat fungsi internal audit perbankan untuk mencegah adanya kasus pembobolan. Langkah itu berkaitan adanya beberapa kasus pembobolan yang dilakukan karyawan bank.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai strategi antifraud sehingga setiap bank sudah memiliki unit kerja dan pedoman untuk mengatur strategi menghadapi hal tersebut.
“Oleh karena itu kalau terjadi case itu kita akan melihat lagi bagaimana proses implementasi strategi antifraude dan bagaimana proses implementasi internal audit. Ini akan mempengaruhi rating penilaian terhadap governance bank juga terhadap operational risk,” kata Irwan di kantor OJK, Jakarta, Kamis (12/2).
Sebelumnya pada kasus pembobolan bank, OJK telah memanggil manajemen kemudian meminta berbagai pembenahan, antara lain bagaimana menjaga password, bagaimana jika memiliki dual control. Dia menegaskan jika terjadi case yang sifatnya human eror, yang melibatkan karyawan bank harus segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebagai langkah pencegahan, OJK meminta perbankan memperkuat fungsi pengendalian internal. Setiap bank telah memiliki satuan kerja audit internal. OJK meminta satuan kerja itu mereview secara regular setiap satuan kerja termasuk pelayanan nasabah.
Kedua, lanjut Irwan, perusahaan perlu melakukan rotasi secara regular. Sebab, karyawan yang berada di satu tempat perlu dipindah ke tempat lain. Hal itu dianggap sebagai check and balance untuk mengecek pekerjaan-pekerjaan on the track dengan bisnis dan standard operating procedure (SOP).
Ketiga, OJK berpesan kepada nasabah untuk memiliki awareness dana simpanan mereka. Nasabah diminta menjaga hal-hal yang terkait dengan data simpanan, seperti password atau tidak mendelegasikan orang lain untuk menarik uang dari mesin ATM.