Kamis 12 Feb 2015 11:33 WIB

Pengelolaan Limbah Industri di Banten Perlu Diperbaiki

Rep: c81/ Red: Dwi Murdaningsih
 Sejumlah pekerja menata karung berisi polypropylene (bahan dasar pembuat plastik) PT Chandra Asri di Kawasan Industri Cilegon, Banten.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sejumlah pekerja menata karung berisi polypropylene (bahan dasar pembuat plastik) PT Chandra Asri di Kawasan Industri Cilegon, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -– Menjadi wilayah yang padat industri, Pemerintah Provinsi Banten desak Asosiasi Pengelola Limbah B3 Indonesia (APLI) bijak dalam hal pengelolaan limbah industri. Pasalnya, jika tidak limbah pabrik dapat merusak ekosistem lingkungan serta kesehatan masyarakatnya.

Pemprov mengharapkan APLI mampu mengelola limbah pabrik dengan baik, dengan menetapkan prinsif 3R yaitu kegiatan penggunaan kembali (Reuse), daur ulang (Recycle), dan perolehan kembali (Recovery) dalam pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). 

Menurut Sekretaris Daerah Banten, Kurdi Matin, Pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu, karena jika diabaikan dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup apa bila tidak dilakukan dengan benar. 

“Pemprov banten perlu diyakinkan bahwa pengelolaan limbah B3 ini harus sanggup menghilangkan atau paling tidak mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan, untuk itu limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus,” katanya saat mengadakan pertemuan dengan APLI di Cilegon, Kamis (12/2).

Dengan teknologi, pemanfataan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi sehingga biaya pengolahan limbah ini juga dapat ditekan dan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku dan hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam.

Menurutnya, prinsip Good Environmental yang melibatkan berbagai pihak harus dikedepankan dan proses perizinan harus lebih baik dan terintegrasi, sehingga memutuskan rantai birokrasi yang panjang dalam mengelola limbah. 

“Saya mengapresiasi upaya asosiasi pengusaha limbah B3, Provinsi Banten dalam mensinergikan langkah dengan pemerintah daerah, sehingga upaya kita mendorong terwujudnya pengelolaan limbah B3 yang aman dan pro lingkungan menuju Banten ECO Industrial” ungkapnya.

Kurdi juga mengingatkan, agar pengelolaan limbah B3 wajib membuat, menyimpan dan menyampaikan catatan, sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan bupati/walikota serta gubernur. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement