Selasa 10 Feb 2015 20:30 WIB

Soal Proton, Investasi Harus Melalui Izin Prinsip di BKPM

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah satu produksi mobil Proton.
Salah satu produksi mobil Proton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pekan lalu, PT Adiperkasa Citra Lestari (ACL) menandatangani kerja sama  dengan perusahaan otomotif asal Malaysia Proton di Malaysia. Kerja sama perusahaan ACL milik mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dengan Proton disebut-sebut sebagai langkah awal mengembangkan mobil nasional di Indonesia.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Himawan Hariyoga mengatakan, prosedur investasi harus melalui izin prinsip di BKPM. Ia mengatakan karena berbasis bisnis, misalnya ingin mengembangkan pabrik di Indonesia, maka perlu feasibility study (FS) terlebih dahulu.

FS dilakukan untuk menghitung untung rugi berinvestasi di Indonesia. Soal jangka waktu FS, Himawan mengatakan tergantung proyek yang akan dikerjakan.

Proyek infrastruktur biasanya lebih lama ketimbang proyek seperti bidang jasa dan perdagangan. Sedangkan proyek otomotif, Himawan enggan menyebutkan.

Selanjutnya, setelah perusahaan mantap baru meminta izin prinsip untuk berinvestasi di Indonesia ke BKPM. Terkait izin prinsip, Himawan menegaskan, bisa diselesaikan dalam jangka waktu tiga sampai lima hari jika dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan.

“Kemudian setelah itu ada izin-izin lainnya untuk bisa dalam proses konstruksi itu sebelum operasi yang diperlukan dan diberikan berbagai kementerian lain. Sekarang berbagai izin itu bisa diurus di BKPM melalui PTSP Pusat,” terangnya.

Namun, jika konteksnya investasi di luar itu, menurutnya perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan Pembina Teknis Industri Kementerian Perindustrian. “Kami sendiri memang belum pernah dihubungi dan dikontak dalam konteks investasi industri otomotif,” ujarnya.  

Menurutnya, jika Proton akan berinvestasi dengan menggandeng perusahaan dalam negeri, akan didaftar di BKPM sebagai penanaman modal asing (PMA).  Sebab, meskipun hanya satu saham asing akan tercatat sebagai PMA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement