Selasa 10 Feb 2015 14:00 WIB

OJK Siapkan Tiga Insentif Untuk Bank Konsolidasi

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Satya Festiani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Konsolidasi perbankan diperlukan unuk menghadapi serbuan bank-bank asing yang akan gencar masuk ke Indonesia pada 2020. Ini supaya bank nasional sanggup bersaing dengan bank asing yang skala asetnya lebih besar.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan OJK sedang mengkaji beberapa insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi. Setidaknya, ada tiga insentif yang diberikan dari sisi kebijakan perbankan.

Pertama, kata dia, OJK akan memperpanjang kewajiban penyaluran kredit UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). "Kemudian penggunan GWM (Giro Wajib Minimum) dilakukan secara transisi, pencapaian rasio diperpanjang sampai beberapa tahun kedepan misalnya," kata Irwan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (10/2).

Sebenarnya, tambah dia, konsolidasi perbankan tidak mesti dilakukan dengan cara merger. Tapi bisa dijalani melalui konsolidasi strategi. Misalnya konsolidasi informasi teknologi, konsolidasi infrastruktur pelayanan konsumen, konsolidasi e-banking. Dan juga konsolidasi berupa integrasikan pusat pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Irwan mengaku tidak khawatir bank nasional bakal tergerus dengan adanya Asean Banking Integration Framework (ABIF) pada 2020. Saat ini saja, seloroh Irwan, sudah cukup banyak bank asing yang masuk ke Indonesia. Dan pencetak laba terbesar masih diraih oleh bank dalam negeri.

"Empat besar bank pencetak laba terbesar adalah bank nasional. Ini jadi indikator bahwa bank kita bisa bersaing," kata Irwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement