Senin 09 Feb 2015 15:32 WIB

Kemenkeu Ancam Blokir Rekening Penunggak Pajak

Pejalan kaki melintas di depan logo Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pejalan kaki melintas di depan logo Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam akan memblokir rekening para penunggak pajak sebagai salah satu strategi penegakan hukum di bidang perpajakan di Indonesia.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan menyiapkan strategi untuk menagih tunggakan pajak yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.

“Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif,” kata Dadang dikutip dari laman setkab.go.id.

Menurut Dadang, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.

Data Ditjen Pajak, hingga Januari 2015 telah diproses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak dimana sebanyak 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014 mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp3,47 triliun.

Pada 2015, sudah ada 70 usulan pencegahan penunggak pajak antara lain, 57 WP dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp299,69 miliar.

Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak adalah tersangka Deusti Setiadi, Direktur PT Kedaton Agri Mandiri ditahan di Rutan Way Hui, Lampung. Selain itu Wendy Lingga Tan, Direktur PT Bristol Jaya Steel, Tangerang.

Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana perpajakan dalam pasal 39 ayat 1 huruf d jo, pasal 39A huruf a jo, dan pasal 43 ayat W Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No.16/2009.

Sebelumnya, Ditjen Pajak dan Kemenkumham menahan tiga oknum penunggak pajak di Kantor DJP Jawa Timur I yakni, IS dan OHL penanggung pajak PT PWD dan KMS penanggung pajak PT SPT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement