Jumat 06 Feb 2015 19:31 WIB

Remunerasi Ditjen Pajak Diusulkan Naik

Gedung Ditjen Pajak
Gedung Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengusulkan agar remunerasi pegawai Ditjen Perpajakan dinaikkan. Usulan ini didasarkan pertimbangan Ditjen Pajak menanggung tugas berat meningkatkan pendapatan negara dengan target Rp1400-an Triliun pada tahun ini.

"Setahu saya remunerasi pegawai pajak, sejak 2007, belum pernah naik. Kita harus mendorong motivasi mereka lebih optimal dan mengabdi lebih baik ke negara," tegas Misbakhun dalam siaran pers yang diterima Republika Online (ROL), Kamis (5/2).

Dipaparkannya, persoalan yang dialami di Ditjen Pajak adalah terbatasnya jumlah sumber daya manusia, yang terjadi akibat adanya moratorium rekrutmen pegawai baru. Kondisi ini membuat kinerja mencapai target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah kurang maksimal.

Misbakhun juga menyinggung tentang perlunya peningkatan kapasitas sumber daya melalui badan-badan yang ada di bawah Kemenkeu. Misalnya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Menurut Misbakhun, fasilitas di STAN belum bisa digolongkan terbaik. Padahal, katanya, Kemenkeu merupakan kementerian kelas satu.

Dulu, kata Misbakhun, STAN bisa merekrut mahasiswa dari lulusan-lulusan terbaik SMA. "Dulu saya waktu sekolah di sana, pensil saja dapat gratis. Plus buku, penggaris, dan lain-lain. Itu sebabnya dulu STAN bisa merekrut anak SMA lulusan terbaik yang mungkin terhambat masalah finansial," papar mantan alumnus STAN yang sempat menjadi PNS di DItjen Pajak itu.

Menteri Keuangan RI, Bambang Sumantri Brodjonegoro mengakui bahwa sejak 2007 memang tak ada kenaikan dalam sisi remunerasi pegawai Ditjen Pajak. "Makanya kami membuat usulan kenaikan di RAPBN-P 2015 ini. Maka pada intinya kami menyambut baik dukungan Komisi XI DPR," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement