REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aturan safety rating atau penilaian keamanan bagi maskapai penerbangan di Indonesia mulai diberlakukan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, hasil dari penilaian keamanan maskapai akan diumumkan pada Juni depan.
Hasil dari penilaian inilah yang nantinya akan menentukan lanjut atau tidaknya izin operasional bagi maskapai. "Kategorinya hanya failed atau tidak. Kalau yang failed langsung dibekukan izinnya," ujarnya kepada awak media, Kamis (5/1).
Safety Rating ini, lanjut Jonan, akan dilakukan dua kali dalam satu tahun. Selain dilakukan penilaian, juga akan diberikan pembinaan bagi maskapai, termasuk audit khusus.
Sementara itu, bila ada maskapai yang dibekukan, maka izinnya akan diberikan kembali hingga maskapai tersebut dianggap layak. Jonan juga menambahkan, safety rating akan dikembangkan ke sektor perhubungan lainnya. Di antaranya adalah mekanik, elektronik pesawat, sistem navigasi, dan aspek teknis dan non-teknis lainnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jonan mengakui, hasil audit keselamatan maskapai yang diumumkan akan mengundang kontroversi karena menyangkut citra perusahaan. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna mendorong keterbukaan serta menggenjot pelayanan dan jaminan keamanan bagi para penumpang.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, ia optimistis permasalahan industri penerbangan akan terbuka untuk selanjutnya diselesaikan bersama. Semua maskapai penerbangan di Tanah Air telah diperiksa tim investigasi Kemenhub. Jonan mengatakan, jika ada maskapai yang mendapatkan peringkat di bawah standar, maka akan dikenakan sanksi. Namun, ia belum menyebut jenis sanksi yang akan diterapkan.