REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan untuk melarang maskapai penerbangan membuka gerai tiket di bandara, diundur pelaksanaanya. Aturan yang dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Menteri Perhubungan ini seharusnya mulai dilaksanakan 15 Februari mendatang.
Namun, akhirnya Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu 1 hingga 3 bulan ke depan bagi semua maskapai untuk persiapan pelaksanaan aturan ini.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata menyatakan, tenggat waktu diberikan kepada bandara dan maskapai yang dianggap belum siap menjalankan aturan ini.
"Kita beri satu hingga tiga bulan. Tapi bagi yang bisa cepat ya segera diberlakukan. Kita bicara bandara seluruh Indonesia. Kalau yang sudah siap menjalankan ya dilaksanakan. Kalau belum, kita berikan masa 3 bulan itu," jelas Barata kepada Republika, Selasa (2/2).
Staf Ahli Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid juga menjelaskan, pemberian tenggat waktu ini demi memberikan waktu bagi pemerintah untuk lakukan sosialisasi kepada maskapai sekaligus kesempatan bagi maskapai untuk lakukan sosialisasi kepada para penumpang.
"Agar semua pihak siap. Kita tidak hanya bicara soal Soekarno Hatta. Oke lah kalau Soekarno Hatta bisa siap dalam waktu satu bulan, seperti disampaikan oleh Angkasa Pura 2. Kita bicara juga bandara yang lain. Makanya nanti kemungkinan adalah kita berikan tenggat waktu 1 hingga 3 bulan," jelas Hadi.
Dalam pelaksanaanya nanti, Hadi menjelaskan bahwa konter atau gerai di bandara akan fokus kepada fungsi pelayanan pelanggan. Seperti misalnya, konter akan melayani upgrade tiket, pembatalan, refund tiket, atau pergantian jadwal atau kelas.
"Jadi ada ruangan khusus yang kalau penumpang datang, dia mau upgrade tiketnya atau mau pindah jam ada tempatnya gitu. Jadi ada Costumer Service yang melayani. Ditunjang harus disiapkan dari maskapai," ujarnya.
Sementara itu, menanggapi komplain dari YLKI bahwa kebijakan Menhub ini menghambat penumpang yang memang melakukan perjalanan tanpa rencana, Hadi menekankan bahwa tenggat waktu 3 bulan ini akan digunakan untuk berdiskusi dengan pihak maskapai dan perwakilan dari konsumen.
"Makanya mudah mudahan dengan kita berikan jarak 1 hingga 3 bulan akan ketemu lah. Terjawab masalah ini. Ini termasuk dalam proses sosialisasi itu, bicara juga dengan konsumen. Apakah diwakili dengan YLKI atau yang lain. Sehingga ketemu solusi seperti apa," lanjutnya.
Sebelumnya Kemenhub berniat larang penjualan tiket pesawat di konter bandara dengan alasan mencegah kesemrawutan dan calo. Penghapusan loket tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP2014. Aturan ini seharusnya bakal berlaku efektif mulai 15 Februari nanti, namun diundur pelaksanaannya.