REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jendral Masyarakat Transportasi Indonesia, Soegeng Poernomo menilai peraturan Menteri Perhubungan soal larangan menjual tiket di bandara tidak tepat. Menurutnya, jika alasanya hanya untuk menghilangkan praktik calo peraturan inj tidak akan efektif.
“Kalo mau mengobati itu (calo) kan sebenarnya ya keliru. Itu sebenarnya kan soal penegakannya dan pengawasaanya, kok dijawab dengan cara yang berbeda,” ujar Soegeng disela-sela diskusi publik Transportasi Udara, Jakarta, Selasa (3/2).
Soegeng beranggapan peraturan ini nantinya akan merugikan konsumen. Ia mempersoalkan konsumen yang melakuan pembelian tiket secara mendadak atau karena mengalami keterlambatan.
Karena menurutnya selama ini para pembeli tiket di bandara kebanyakan adalah orang-orang yang memiliki keperluan mendesak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementrian Perhubungan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan tiket pesawat di loket bandara. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah ketidakteraturan di bandara dan paktik calo tiket.
Penghapusan loket itu tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 15 Februari nanti.