REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol (minol) mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
Untuk mendukung kebijakan ini, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris bertemu dengan Rachmat Gobel di Gedung Kemendag, Jakarta (31/01). “Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol/ miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun,” ujar Fahira, di Gedung Kemendag, Jakarta (31/01).
Pertemuan ini untuk memberikan dukungan dan ucapan terima kasih GeNAM terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Aturan itu tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket menjual miras.
Fahira meyakini, larangan ini akan menjaga mental generasi muda untuk menjadi penerus bangsa yang berkarakter, sehat badan dan pikiran. Serta menjadi penerus bangsa yang tangguh. Ia menjelaskan dari hasil riset, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena minol/ miras dan mayoritas itu remaja.
Baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang dibawah pengaruh alkohol. Seperti dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan,” jelas senator asal Jakarta ini.
Dari data ini, dapat kita simpulkan minol/ miras itu mesin pembunuh dan punya dampak yang tidak kalah dari narkoba karena bukan hanya membunuh si peminum tetapi juga membunuh orang-orang yang tidak bersalah.