Jumat 30 Jan 2015 17:53 WIB

Menteri Susi Endus Pemda yang Ikut 'Main' Illegal Fishing

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasca berlakunya larangan untuk menangkap ikan dengan pukat helda atau trawls dan pukat tarik, keluhan dan penolakan dilontarkan oleh sejumlah nelayan di daerah. Bahkan, perwakilan asosiasi perikanan sempat menumpahkan kekesalannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu.

Mereka memprotes bahwa Permen nomor 2 tahun 2014 tersebut menghambat usaha perikanan tangkap mereka. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak bergeming menghadapi segala bentuk protes yang terjadi.

Dia justru menduga banyaknya protes yang terjadi di daerah lantaran ada anggota pemerintah daerah yang memiliki kapal-kapal yang yang ramah lingkungan tersebut.  "Regulator daerah juga menjadi pemain, banyak Pemerintah Daerah yang menjadi pemilik kapal penangkap ikan dengan trawl," ungkap Susi di kantornya, Jumat (30/1).

Dia sendiri bahkan menduga aksi protes yang terjadi sebelumnya di DPR ada oknum-oknum yang mensponsori. Lebih lanjut, Susi juga menyebut bahwa salah satu daerah yang masih menyatakan protes keras terhadap kebijakan Menteri Susi adalah Sibolga.

"Kalian, media, cari tahu itu siapa pemilik kapal-kapal trawl di sana. Lakukan investigasi," ujarnya.

Mengetahui penolakan terhadap kebijakan yang dibuatnya justru dilakukan oleh oknum Pemerintah Daerah, Susi mengancam akan menahan program bantuan ke daerah-daerah yang tidak mau mendukung kebijakannya. Lebih lanjut, dia menyatakan akan menahan alokasi anggaran dari KKP yang akan digelontorkan ke daerah.

"Daerah yang tidak mau ikuti program sustainability berarti tidak mau mengikuti program kemajuan laut bangsa, kita akan hold program-program untuk daerahnya," lanjutnya.

Hari ini Menteri Susi juga bertemu dengan Bupati Raja Ampat untuk membahas kemajuan industri perikanan di sana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement