Kamis 22 Jan 2015 22:41 WIB

PLN Tunggu PMK untuk PPN 10 Persen Pelanggan 'Kaya'

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas PLN memasang instalasi listrik baru di Perumahan Kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (7/8). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas PLN memasang instalasi listrik baru di Perumahan Kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (7/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tagihan listrik pelanggan rumah tangga 2.200 sampai dengan 6.600 watt akan bertambah tinggi. Selain tarif mengambang yang dikenakan oleh PLN terhadap sejumlah golongan pelanggan ditambah lagi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Manajer Senior Komunikasi Korporat Bambang Dwiyanto mengatakan, masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pemberlakuan PPN 10 persen tersebut. ''Masih tunggu PMK,'' kata dia kepada ROL, Kamis (22/1) sore.

Pemerintah berencana mengenakan PPN sebesar 10 persen untuk pelanggan rumah tangga 2.200-6.600 watt. Plt Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mardiasmo menilai, dari kebijakan tersebut diperkirakan penerimaan negara bisa bertambah Rp 2 triliun.

PT PLN, kata Bambang, belum bisa berkomentar banyak terkait pemberlakuan PPN tersebut. Pasalnya, PMK belum diterima oleh perusahaan pelat merah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement