REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asosiasi nelayan lobster di Bali mengancam untuk menutup bypass Ngurah Rai apabila Peraturan Menteri no.1 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan terus dilanjutkan. Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Tabanan Wayan Sudja mengungkapkan bahwa sejak berlakunya Permen 1 ini, nyaris seluruh nelayan lobster di Bali lumpuh.
"Permen 1 ditutup. Kalau Permen ini tidak diubah, kami akan tutup Bypass Ngurah Rai. Ini sebagai bukti bahwa kami juga ada perlawanan," ujar Wayan. Permasalahannya, lanjut Wayan, budidaya lobster yang notabene tidak ada hubungannya dengan stok lobster karang juga terkena imbasnya.
"Sejak Jumat lalu, kami tidak bisa lagi jual lobster ukuran 100 hingga300 gram. Kami mati. Produksi 1 ton per hari tidak bisa lagi," jelas Wayan saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Rabu (21/1).
Padahal, sebelumnya nelayan budidaya lobster bisa meraup Rp 350 juta perharinya. Dengan berlakukan aturan ini, praktis industri lobster di Bali terhambat.
Perlu diketahui, Permen 1 KKP mengatur bahwa penangkapan lobster diperbolehkan dengan ukuran lebih dari 8 cm. Sedangkan kepiting untuk ukuran lebih dari 15 cm, dan rajungan dengan lebar karapas lebih dari
10 cm. Selain itu, peraturan ini juga melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan yang bertelur.