Rabu 21 Jan 2015 00:13 WIB

Menhub Terapkan Izin Penerbangan Satu Pintu

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menhub Ignatius Jonan serta Kepala Basarnas Marsekal Madya Bambang Soelistyo (kiri) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi Komisi V DPRRI di Komplek Parlemen Senayan, Jakart, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menhub Ignatius Jonan serta Kepala Basarnas Marsekal Madya Bambang Soelistyo (kiri) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi Komisi V DPRRI di Komplek Parlemen Senayan, Jakart, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA -- Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan berencana menerapkan izin rute penerbangan satu pintu bagi pesawat komersiil. Hal ini untuk memudahkan proses koordinasi dan pengawasan operasional maskapai penerbangan.

"Nanti tidak ada lagi dua izin. Prosesnya satu," kata Jonan saat rapat dengan Komisi V DPR terkait jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/1).

Jonan mengatakan pihaknya telah menghapus keberadaan Koordinator Slot Indonesia (IDSC) yang selama ini mengatur slot penerbangan domestik dan internasional. Selain itu, imbuh Jonan, pihaknya juga akan menghapus izin periode penerbangan yang didasarkan pada musim panas dan musim dingin.

Izin penerbangan akan diberikan sekali setahun. "IDSC sudah dihapus, jadi proses izinnya jadi satu," ujar Jonan.

Menurut Jonan polemik izin penerbangan pesawat Air Asia QZ8501 terjadi karena pihak Bandara Singapura telah memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Sehingga meskipun QZ8501 tidak memiliki izin terbang, mereka tetap diperkenankan mendarat di Singapura.

Waktu pengajuan izin jadwal penerbangan juga akan diperketat. Jonan mengatakan selama ini pihak maskapai selalu mengajukan jadwal penerbangan beberapa jam sebelum terbang.

Ke depan pengajuan jadwal penerbangan harus sudah dimiliki pihak maskapai minimal tiga hari sebelum keberangkatan. "Izin penerbangan 3 hari sebelum terbang, izin rute 4 bulan sebelum terbang," katanya.

Maskapai yang belum mendapat izin rute dan jadwal penerbangan dilarang menjual tiket kepada calon penumpang. Jonan mengatakan selama ini pihak maskapai acap melakukan promo penjualan tiket pesawat untuk penerbangan pada musim dingin (winter). Padahal saat itu masih masuk musim panas (summer). "Maskapai dilarang menjual tiket sebelum izin rutenya keluar," kata Jonan.

Standar keselamatan penumpang juga akan lebih ditingkatkan dengan cara memeriksa kondisi fisik dan psikis para pilot sebelum terbang. Jonan mengatakan dirinya telah meminta LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia/Airnav menyiapkan dokter ahli bagi para pilot. Jonan mengatakan kebijakan yang dibuatnya akan berlaku dalam waktu tiga bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement