Selasa 20 Jan 2015 18:13 WIB

Kepatuhan Industri Perikanan Perlu Dibangun

Rep: c 85/ Red: Indah Wulandari
Sejumlah pelajar sedang menyaksikan beragam ikan hias yang dipamerkan pada REIKKA 2014 di Jalan Perikanan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/11). (Republika/Rusdy Nurdiansyah)
Sejumlah pelajar sedang menyaksikan beragam ikan hias yang dipamerkan pada REIKKA 2014 di Jalan Perikanan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/11). (Republika/Rusdy Nurdiansyah)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah untuk serius membenahi strategi hilirisasi produk perikanan. Hal ini akan menjadi kunci perombakan arah pertumbuhan ekonomi perikanan dari basis peningkatan produksi, menjadi peningkatan nilai tambah.

“Upaya pemberantasan pencurian ikan dan menutup kerugian negara dari penggelapan pajak perikanan harus sebangun dengan strategi pembesaran kapasitas produksi pengolahan ikan di Indonesia,” jelas Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik, Selasa (20/1).

Pemerintah melalui Naskah Final Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN) telah menargetkan peningkatan nilai ekspor perikanan dua kali lipat dari 5,86 miliar dolar AS di 2015, menjadi 9,54 miliar dolar AS di 2019.

“Ada dua tantangan yang dihadapi pemerintah membenahi kualitas ekonomi perikanan,” imbuhnya.

Pertama, faktanya tingkat kepatuhan perusahaan ikan membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) sangat rendah. Dari lebih 1000 kapal eks asing yang mendapat SIUP dan beroperasi di 2014, hanya terbangun 33 UPI. Padahal, berpeluang membangun sedikitnya 150 UPI.

Kedua, insentif peningkatan modal usaha perikanan di atas 10% hingga 2019 belum mensyaratkan alokasi khusus untuk kegiatan usai tangkap.

Berdasarkan Peraturan Menteri tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan bahwa salah-satu syarat untuk memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu. 

“Agar tidak memunculkan kegaduhan yang tidak berkesudahan, pemerintah harus menyambungkan proses penegakan hukum dan pembenahan perijinan dengan memberi prioritas insentif permodal untuk kegiatan pengolahan ikan,” lanjut Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement