Jumat 09 Jan 2015 20:48 WIB

Jasa Raharja dan Polri Integrasikan Sistem Online

Rep: Niken Paramita/ Red: Maman Sudiaman
Petugas Jasa Raharja dibantu kepolisian berusaha mengevakuasi bangkai bus Karunia Bakti yang terperosok usai menyebabkan kecelakaan beruntun di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Jasa Raharja dibantu kepolisian berusaha mengevakuasi bangkai bus Karunia Bakti yang terperosok usai menyebabkan kecelakaan beruntun di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian RI di Jakarta, Jumat (9/1). Kesepakatan ini mengatur tentang pemanfaatan sistem online data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Setyarso. Kerja sama ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun.

Dengan kerja sama ini, Sutarman mengungkapkan, Jasa Raharja bisa langsung mengakses data korban kecelakaan secara langsung melalui sistem online. Dengan begitu diharapkan proses pembayaran santunan kepada masyarakat korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan bisa lebih cepat.

"Kita punya sistem online yang dipakai Korlantas Polri. Online yang ada ini kita koneksikan sehingga data yang diinput oleh Korlantas bisa diakses Jasa Raharja," katanya.

Sutarman menyebutkan sebanyak 73 orang meninggal sia-sia setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2014. Jumlah ini menurutnya bahkan lebih banyak dari korban perang.

"Karenanya dengan tukar menukar data online kita terus berkampanye dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban sia-sia di jalan. Bagaimanapun juga lebih baik tidak mendapatkan santunan dari pada harus menjadi korban kecelakaan," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan. Besarannya diberikan sesuai dengan UU Nomor 33 dan 34 tahun peraturan menteri keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement