Selasa 06 Jan 2015 23:20 WIB

Duh, Investasi Sawit Rp 3,6 Triliun Alami Kendala Perizinan

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Foto udara sebuah kawasan pembukaan lahan untuk perkebunan Kelapa Sawit di kawasan Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (22/6).
Foto: Antara
Foto udara sebuah kawasan pembukaan lahan untuk perkebunan Kelapa Sawit di kawasan Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak empat perusahaan perkebunan dengan total investasi Rp 3,6 triliun masih mengalami kendala perizinan investasi. Padahal nilai investasi yang ingin mereka gelentorkan tersebut ditujukan untuk sektor pertanian, peternakan dan hortikultura khususnya kelapa sawit.

“Hambatan terjadi akibat terbentur peraturan pemerintah yang tumpang tindih,” kata Sekretaris Jenderal GAPKI Joko Supriyono pada Selasa (6/1). Namun, ia tidak bersedia menyebut empat perusahaan tersebut.

Satu hal yang pasti, kata dia, kendala disebabkan adanya peraturan Menteri Pertanian yang membatasi suatu grup hanya boleh mengelola seratus ribu hektar perkebunan sawit. Dampaknya, investasi terganggu dan malah hanya dikuasai “pemain” besar.

Peraturan tersebut, lanjut dia, seharusnya diimbangi dengan pewajiban terhadap perusahaan besar untuk mendorong 25 persen pemanfaatan luas kebunnya untuk petani plasma. Jika peraturan tersebut diterapkan, maka ia memperkirakan investasi ke depan akan mengalami penurunan akibat beberapa kebijakan yang tidak mendukung industri sawit.

Dikatakannya, masalah berikutnya yakni Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2013 tentang Moratorium Gambut dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kebijakan tersebut menurutnya akan membatasi investasi, bukan hanya di perkebunan sawit tetapi juga sektor lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement