Senin 05 Jan 2015 18:57 WIB

TDL Naik, YLKI: PLN tidak Fair

Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak PT PLN (Persero) meningkatkan pelayanan. Desakan itu menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2015.

"Listrik ini harus dijaga agar tidak ada lagi pemadaman bergilir, harus dijaga pasokannya tetap baik dan pelayanannya handal," kata Tulus, Senin (5/1).

Kendati berharap peningkatan pelayanan listrik, Tulus mengkritisi penyesuaian harga yang diterapkan bagi golongan rumah tangga R1 (1.300 VA). Menurutnya, meski penyesuaian tarif listrik mayoritas dibebankan untuk kelas menengah ke atas, golongan R1 1.300 VA masih termasuk golongan menengah yang banyak penggunanya.

"Rasanya tidak fair karena yang pakai 1.300 VA itu juga tidak semuanya orang mampu. Banyak yang beralih ke 1.300 VA karena sebelumnya PLN menggratiskan perubahan daya, tapi malah dinaikkan tarifnya," katanya.

Menurut Tulus, masalah listrik merupakan keluhan yang cukup banyak masuk ke lembaganya. Sepanjang 2014, dari 1.292 pengaduan, sekitar enam sampai delapan persennya merupakan keluhan soal pemadaman bergilir dan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

"Listrik ini kan dipakai setiap saat, makanya kenaikan seperti ini tentu akan sangat memberatkan. Terlebih karena pelayanannya yang belum handal," katanya.

Mulai 1 Januari 2015, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tambahan delapan golongan yang dikenakan skema adjustment tarif atau tarif penyesuaian.

Ke delapan golongan tersebut adalah rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri menengah I3 (di atas 200 kVA), penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 (di atas 200 kVA), industri besar I4 (di atas 30.000 kVA), dan pelanggan layanan khusus.

Penyesuaian tarif diberlakukan mengikuti indikator nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, harga minyak, dan inflasi. Artinya, per 1 Januari 2015, hanya pelanggan rumah tangga R1 450 dan R1 900 VA, lalu sosial, bisnis kecil, dan industri kecil yang belum dikenakan tarif penyesuaian dan masih diberikan subsidi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement