REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan pencegahan terhadap 168 wajib pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia karena masih memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/12), menyebutkan Menteri Keuangan telah menerbitkan keputusan pencegahan yang terdiri dari 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penanggung Pajak WNA yang diajukan pencegahan terdiri dari WNA yang berasal dari Asia, Amerika, Australia dan Eropa sebanyak 40 Penanggung Pajak dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp57,2 miliar, selebihnya adalah WNI sebanyak 128 Penanggung Pajak dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp541,6 miliar.
Sebagai upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan dan tidak melunasi utang pajaknya, Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak secara intensif melakukan pencegahan terhadap Penanggung Pajak.
Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun. Pencegahan dilakukan terhadap Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdiri dari 65 Warga Negara Asing (WNA) dan 422 Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan usulan pencegahan tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencegahan yang terdiri dari 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penanggung Pajak WNA yang diajukan pencegahan terdiri dari WNA yang berasal dari Asia, Amerika, Australia dan Eropa sebanyak 40 Penanggung Pajak dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp57,2 miliar, selebihnya adalah WNI sebanyak 128 Penanggung Pajak dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp541,6 miliar.