Senin 15 Dec 2014 09:28 WIB

Menaker:TKI, Kalau Keluar Negeri Gunakan Jalur Sesuai Aturan

Rep: CR05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri (baju putih).

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengimbau calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri agar mematuhi ketentuan sesuai prosedur berlaku. Hal itu dikarenakan menurutnya akan lebih memudahkan pemerintah menditeksi atau mendata para TKI.

"Pencegahan TKI ilegal menjadi prioritas soal tata kelola perlindungan TKI. Kalau keluar negeri gunakanlah jalur sesuai aturan  pemerintah," ujar Hanif di Batang, Jawa Tengah seperti dalam rilis yang diterima ROL, Ahad (14/12) kemarin.

Sebab penempatan sesuai prosedur yang dilengkapi semua dokumen, lanjut Hanif, bisa memudahkan pemantauan dan dapat memastikan perlindungan bagi TKI. "Jadi Jangan berangkat dengan jalur tidak resmi dan ilegal," lanjutnya.

Terkait pembenahan tata kelola TKI, Hanif mengaku pihaknya akan konsisten melaksanakannya secara tegas dan tidak main-main.

"Saya terus monitoring soal tata kelola TKI ini di berbagai daerah, baik itu perusahaan PPTKIS maupun calo dan stake holder yang berpotensi menempatkan TKI secara ilegal," katanya.

Dia menambahkan, juga akan menutup tempat yang terindikasi melakukan penempatan tidak sesuai bagi TKI. Hanif menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi keluarga Khomsatun Neman Rukyat, TKI yang meninggal dunia diduga karena gantung diri di Arab saudi.

Rumah keluarga TKI tersebut berlokasi di desa Bulu, kec Banyu putih Batang, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Hanif juga berjanji pada keluarga Neman akan mengusut tuntas kasus tersebut bersama kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement