Kamis 11 Dec 2014 13:37 WIB

YLKI: Rencana Kenaikan Tarif Listrik tak Tepat

Petugas mengecek kelistrikan di Gardu Induk PLN, Cawang, Jakarta, Selasa (29/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas mengecek kelistrikan di Gardu Induk PLN, Cawang, Jakarta, Selasa (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau menyatakan rencana pemerintah menaikan tarif listrik untuk kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt ke atas tidak tepat mengingat baru saja ada kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

"Kalau direalisasikan, hal itu akan sangat memberatkan masyarakat yang baru saja merasakan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi," kata Direktur YLKI Riau Sukardi Ali Zahar kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, memang sudah menjadi kecenderungan setiap terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi, selalu disusul dengan kenaikan tarif listrik. Namun demikian, kata dia, sebaiknya ada jarak waktu yang tidak terlalau dekat sehingga masyarakat dapat bertransisi terlebih dahulu dengan kondisi setelah kenaikan harga BBM.

Untuk diketahui pula, lanjut Sukardi, saat ini hampir semua kebutuhan masyarakat naik menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah beberapa waktu lalu, sementara pendapatan tidak naik. "Kalaupun pendapatan masyarakat naik, tapi tidak mencapai atau tidak sesuai dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok tersebut," katanya.

Maka dari itu, demikian Sukardi, pemerintah sebaiknya memahami kondisi demikian sebelum kemudian mengambil kebijakan yang dapat membebani masyarakat luas.

Sebelumnya dikabarkan, jelang Tahun Baru 2015 pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tarif non subsidi. Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.

Rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement