Ahad 30 Nov 2014 06:20 WIB

Asas Kesetaraan Perbankan Asean, OJK: Itu Tergantung Kesepakatan Bilateral

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Untuk menunjang pengembangan perbankan bagi semua kalangan, Bank Indonesia (BI) meluncurkan ''pilot project branchless banking'' (bank tanpa kantor) di delapan provinsi (Mei-November 2013). Proyek ini bekerjasama dengan lima bank yaitu Bank Mandiri, BRI, B
Foto: Antara
Untuk menunjang pengembangan perbankan bagi semua kalangan, Bank Indonesia (BI) meluncurkan ''pilot project branchless banking'' (bank tanpa kantor) di delapan provinsi (Mei-November 2013). Proyek ini bekerjasama dengan lima bank yaitu Bank Mandiri, BRI, B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asas kesetaraan dalam perbankan atau resiprokal diantara negara-negara Asean bakal disepakati secara bilateral. Deputi Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar mengatakan seluruh negara yang nantinya akan bersatu dalam pasar tunggal ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA) telah menyepakati asas resiprokal.

Namun, untuk ekspansi perbankan di masing-masing negara tergantung kesepakatan bilateral. Dia mencontohkan, jika sudah ada tiga bank dari Singapura yang berada di Indonesia, maka Singapura juga harus mengizinkan tiga bank dari Indonesia untuk ekspansi ke negara itu. 

Secara kasat mata, negara lain tidak bisa menambah bank di Indonesia selama Indonesia belum bisa menyamakan kedudukan jumlah bank yang berekspansi di negara tersebut. Bank asing baru diizinkan menambah jumlah bank di Indonesia setelah Indonesia memiliki jumlah bank yang sama di negara tersebut.

"Nanti tergantung dia (bank) mau buka berapa disana (negara tujuan), kita mau buka berapa harus sama. Bisa berbeda-beda. Mungkin kita dengan Malaysia sama-sama tiga bank, dengan Filipina mungkin lima," ujar Mulya, akhir pekan lalu.

Mulya menjelaskan kesepakatan resiprokal tinggal menunggu ditandatangani secara formal oleh gubernur bank sentral diantara negara-negara ASEAN. Menurutnya, asas resiprokal ini menjadi satu benteng yang setidaknya bisa mengamankan Indonesia dari kemungkinan ekspansi besar-besaran bank dari negara lain. 

Mulya mengatakan otoritas keuangan juga akan mempertimbangkan bank-bank yang bisa berekspansi ke negara lain alias masuk dalam qualified ASEAN bank (QAB). Misalnya, dari sisi modal. Meskipun tidak ada kesepatatan dari sisi modal, Mulya menggambarkan bank dari Indonesia yang bisa QEB setidaknya buku empat.

Menurut Mulya, kesepatakan resiprokal ini menjadi satu kesempatan bagi perbankan Indonesia untuk bisa berekspansi di negara lain. Mulya mengatakan pasar tunggal ASEAN harus bisa menjadi satu kerjasama yang saling menguntungkan dengan mengurangi gap yang ada antar negara. 

“Salah satu prinsipnya adalah reducing the gap,” katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement