Sabtu 29 Nov 2014 16:43 WIB

Duh, Inflasi Diperkirakan Naik 2,8 Persen Pada Akhir 2014

Peningkatan inflasi terjadi karena sistem perekonomian domestik dan global yang menurunkan daya beli masyarakat sementara harga bahan baku naik. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Peningkatan inflasi terjadi karena sistem perekonomian domestik dan global yang menurunkan daya beli masyarakat sementara harga bahan baku naik. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Inflasi diperkirakan akan meningkat antara 2,4 hingga 2,8 persen pada akhir 2014 sehingga diprediksi berada pada kisaran angka 7,7 persen hingga 8,01 persen dari target yang ditetapkan 4,5 persen.

"Peningkatan ini terjadi karena berbagai faktor mulai dari sistem perekonomian dalam dan luar negeri hingga berdampak terhadap daya beli masyarakat menurun, sementara harga bahan baku naik dan jumlah penduduk serta gejolak ekonomi lainnya," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaaswara di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.011/2012 tentang Sasaran Inflasi tahun 2013, 2014, dan 2015, sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode 2013-2015, masing-masing sebesar 4,5 persen, 4,5 persen, dan 4,0 persen masing-masing dengan deviasi kurang lebih dari satu persen.

Sasaran inflasi tersebut katanya diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil.

"Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan tersebut melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran inflasi tersebut," katanya.

Salah satu upaya pengendalian inflasi menuju inflasi yang rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat agar mengacu (anchor) pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan (Lihat Peraturan Menteri Keuangan tentang sasaran inflasi 2013, 2014, dan 2015).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement