REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak perusahaan PT KAI, PT KCJ membantah membuat larangan wartawan meliput di ruang lingkup kerjanya. Larangan itu ditujukan kepada tujuan komersil yang tidak meminta izin dan persetujuan kerja sama terlebih dahulu.
Corporate Communication PT KCJ Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya membuat imbauan larangan internal untuk petugas di lapangan yang berhubungan langsung dengan penumpang agar mengecek dengan rinci keperluan suatu dokumentasi. ''Untuk keperluan pemberitaan tidak dilarang, untuk tujuan komersil harus minta izin dan persetujuan terlebih dahulu,'' kata dia kepada ROL, Senin (24/11) sore.
Sebelumnya, tersiar isu PT KCJ mewajibkan seluruh frontliner tidak boleh berbicara ke media dan melarang media melakukan liputan di kereta.
Menurut Eva, larangan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan penumpang. Pasalnya, di waktu padat tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan komersil di dalam kereta.
Dia menerangkan, pihaknya tidak memenjara aktivitas pemberitaan. Pasalnya, PT KCJ perusahaan publik dan masyarakat berhak tahu berita tentangnya.