REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Harga komoditi cabai merah besar melonjak hingga lebih dari 50 %, terhitung dari 7 November hingga 20 November 2014. Harga komoditi ini tercatat naik dari sebelumnya 38.220 rupiah perkilogram menjadi 57.490 rupiah perkilogram.
Meski demikian dalam perhitungan Kementerian Perdagangan, pasca kenaikan harga BBM harga komoditi kebutuhan pokok nasional masih tergolong stabil. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Srie Agustina.
Selama periode Oktober-November atau paska kenaikan BBM kenaikan harga komoditas sembako hanya berada di kisaran dua persen. "Kenaikan harga sembako ini masih dikisaran dua persen. Itu masi dianggap stabil, kecuali cabe merah dan cabe rawit. Kalau naik sembako ini sudah di atas lima persen baru akan kita cermati," kata Srie di depan awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/11).
Khusus untuk cabai dan bawang, kata Srie, pola kenaikan harga cabe selalu sama siklusnya. Hanya saja, saat ini suplai terganggu karena cuaca ekstrim yang terjadi belakangan ini. "Cabe rentan terhadap dua musim ekstrim, yaitu kemarau atau musim ujan. Kalau hujan, gagal panen cabe busuk. Ini yang membuat suplai terganggu," jelasnya.
Berdasarkan data dari Kemendag, komoditi lain memang terpantau stabil. Seperti misalnya untuk beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai lokal, dan import hanya naik dalam kisaran 0 hingga 2 persen. Sedangkan daging ayam terhitung naik 4,10 persen.