Kamis 20 Nov 2014 00:29 WIB

Branchless Banking Bisa Tampung Dana Masuk Ratusan Triliun

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Untuk menunjang pengembangan perbankan bagi semua kalangan, Bank Indonesia (BI) meluncurkan ''pilot project branchless banking'' (bank tanpa kantor) di delapan provinsi (Mei-November 2013). Proyek ini bekerjasama dengan lima bank yaitu Bank Mandiri, BRI, B
Foto: Antara
Untuk menunjang pengembangan perbankan bagi semua kalangan, Bank Indonesia (BI) meluncurkan ''pilot project branchless banking'' (bank tanpa kantor) di delapan provinsi (Mei-November 2013). Proyek ini bekerjasama dengan lima bank yaitu Bank Mandiri, BRI, B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai layanan keuangan tanpa kantor atau brancless banding. Deputi OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan ada potensi ratusan triliun yang bisa tertampung melalui layanan ini.

Uang-uang yang selama ini tidak pernah masuk ke dalam sistem perbankan diharapkan bisa masuk melalui branchless banking ini. Nelson menjelaskan setidaknya ada tiga produk yang bisa dijual dalam layanan branchless banking.

Produk pertama yaitu basic saving account (BSA) atau juga dikenal sebagai tabungan, kredit atau pembiyaan nasabah mikro.  BSA hanya dimiliki oleh perorangan tanpa batas minimal setoran. Batas maksimal saldo rekening paling banyak Rp 20 juta dan transaksi per bulan maksimal Rp 5 juta.

Semua kegiatan yang bisa menambah dana perbankan tidak dikenakan biaya apapun. Semua transaksi baik menabung, mengambil uang, pemindahbukuan dilakukan gratis. Nasabah juga bisa meminjam dengan bunga lebih rendah dibandingkan bunga bank pada umumnya.

Calon debitur boleh meminjam dengan terlebih dulu menjadi nasabah minimal selama enam bulan, kecuali atas pertimbangan khusus dari agen. Agen juga diizinkan menjual produk asuransi mikro.

"Nasabah adalah orang yang belum punya tabungan," kata Nelson, Rabu (19/11).

Agen laku pandai merupakan individu atau badan yang ditunjuk oleh bank. Nelson mengatakan aturan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015 ini mengizinkan adanya laku pandai di seluruh Indonesia, termasuk di kota-kota besar. Di akhir tahun 2016, OJK akan melakukan evaluasi di lokasi mana saja branchless banking ini tidak lagi diperlukan.

Sebagai syarat khusus, OJK mewajibkan bank besar yang akan membuka branchless banking untuk memiliki kantor lebih dulu yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur atau wilayah Indonesia timur. Selain syarat tersebut, semua bank bisa membuka brachless banking dengan memilih agen sendiri. Nelson menjelaskan syarat khusus ini bertujuan agar akses keuangan masyarakat semakin merata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement