REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan langkah antisipasi agar para pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi direalisasikan. Salah satunya dengan memberikan insentif pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonogoro mengatakan, skema insentif pajak tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan pemerintah sebelumnya pada tahun lalu.
"Mungkin bisa seperti yang dulu. Pada intinya, kami mendorong perusahaan agar tidak melakukan PHK," kata Bambang.
Pada 2013, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/2013, para wajib pajak industri mendapat pengurangan besaran pajak penghasilan (PPh) dan penundaan pembayaran PPh dalam periode tertentu bagi yang tidak melakukan PHK.
Wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi, alas kaki, furnitur, tekstil. Mereka mendapat insentif berupa pengurangan pajak sekitar 25 persen dari jumlah yang harus dibayarkan per bulan.
Seperti diketahui, pemerintah sudah memastikan bakal menaikkan harga BBM untuk jenis premium dan solar. Hanya saja, belum diketahui berapa besaran dan tanggal pasti kenaikan tersebut. Kenaikan ini akan memberikan tekanan kepada para pelaku usaha.