Rabu 29 Oct 2014 12:03 WIB

Sudah tak Relevan, Aturan BPR Akan Diperbarui

Rep: Satya Festiani/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan regulasi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Regulasi yang sudah ada dianggap tidak relevan lagi dengan situasi saat ini.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, aturan tersebut mencakup permodalan BPR. Saat ini, untuk mendirikan BPR cukup dengan modal Rp 500 juta, lalu Rp 1 miliar untuk BPR di ibukota provinsi dan Rp 2 miliar untuk BPR di Jakarta. "Itu tahun 90-an. Sudah tak sesuai dengan zaman sekarang. Akan dilakukan penyesuaian," ujar Mulya, Selasa (28/10). 

Selain mengenai permodalan, aturan yang akan dikeluarkan bulan depan juga mengatur manajemen risiko dan tata kelola BPR. Manajemen risiko BPR perlu diperbaiki karena BPR memiliki pembiayaan yang bahkan melebihi bank BUKU 1. Beberapa BPR juga memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun.

"BPR itu aturannya less prudent dibanding bank umum, tapi dana yang dikelola sudah melebihi BUKU 1," ujar Mulya. Menurutnya, sasaran regulasi tersebut untuk disiplinkan BPR. OJK juga akan lebih selektif dalam memilih individu yang akan mendirikan BPR atau BPRS. "Banyak BPR dan BPRS hidup tidak, mati pun tidak," ujarnya. Individu yang akan mendirikan BPR harus menjelaskan arah bisnis dan pangsa pasar BPR yang akan didirikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement