Selasa 28 Oct 2014 17:45 WIB

Ke Mana 'Larinya' Ekonomi Kreatif dalam Kabinet Jokowi?

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Perajin memeragakan pembuatan kain tenun tradisional khas Pulau Buton dalam pameran Indonesia Creative Power 2013 di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11). Kementerian Pariwisata dan Eonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan sektor ekonomi kreatif
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perajin memeragakan pembuatan kain tenun tradisional khas Pulau Buton dalam pameran Indonesia Creative Power 2013 di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11). Kementerian Pariwisata dan Eonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan sektor ekonomi kreatif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pemerintahan baru, Presiden Joko Widodo tidak menempatkan Kementerian Ekonomi Kreatif dalam daftar kementerian yang dibentuknya. Padahal, sektor ekonomi kreatif memiliki peranan dan sumbangan besar dalam perekonomian Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar mengatakan, ekonomi kreatif sebenarnya ada di berbagai sektor. Dari semua sektor, pariwisata memang memegang porsi yang terbesar karena terkait dengan wisatawan, sehingga ekonomi kreatif masuk ke dalam bagian pariwisata.

Sapta mengaku belum mengetahui kepastian yang jelas terkait ditiadakannya ekonomi kreatif dalam kementerian. "Kabarnya mau dibuat dalam bentuk badan, tapi saya juga belum tahu keputusannya," kata Sapta di Jakarta, Selasa (28/10).

Menurut Sapta, pembentukan badan yang menaungi ekonomi kreatif sangat perlu untuk dorongan bagi pemerintah. Karena pemerintah memiliki tugas sebagai regulator, stimulator, dan memberikan dukungan melalui kebijakan. Sehingga, ekonomi kreatif yang tersebar di berbagai sektor tersebut dapat diintegrasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. 

Sapta tidak mempermasalahkan apabila nantinya ekonomi kreatif akan dibentuk sebagai badan tersendiri. Menurutnya, hal ini tidak akan menganggu pergerakan kemajuan ekonomi kreatif, karena banyak badan-badan lain yang berdiri sendiri seperti BKPM dan BIN. 

"Memang, kebijakan yang membuat adalah kementerian, namun apabila ekonomi kreatif akan dibentuk sebagai badan maka nanti tergantung pemerintah akan mengkoordinasikannya dengan kementerian mana," kata Sapta.

Sementara itu, Pembina Yayasan Pro Indonesia, Budi Satria Isman menyayangkan dihapusnya ekonomi kreatif dari kementerian. Namun, hal itu tidak menjadi perkara besar asalkan mindset pemerintah harus tetap fokus dan serius untuk memajukan serta mendorong industri kreatif. Karena, ekonomi kreatif memiliki potensial yang sangat besar dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Menurut Budi, tanpa adanya Kementerian Ekonomi Kreatif, sebenarnya tidak menghambat gerak laju industri UMKM di Tanah Air. Akan tetapi, akan harus ada yang bertanggung jawab dan memberikan pengawasan terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement