Rabu 22 Oct 2014 23:23 WIB

OJK Tetapkan Izin Usaha Reasuransi Pelat Merah

Rep: Friska Yolandha/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Petugas memberikan informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kapada pengunjung dalam pameran Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (26/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memberikan informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kapada pengunjung dalam pameran Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (26/9).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menetapkan izin operasi perusahaan reasuransi PT ASEI Reasuransi Indonesia (Persero). PT ASEI Reasuransi Indonesia merupakan perusahaan reasuransi milik negara.

Pendirian perusahaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas reasuransi nasional dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan reasuransi internasional. "Pemerintah melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk BUMN reasuransi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Dumoly F Pardede dalam keterangan persnya, Rabu (22/10).

Alternatif skema pembentukan BUMN reasuransi ini telah dikaji. Pemerintah akhirnya menetapkan pembentukannya melalui konsolidasi antara PT ASEI Reasuransi Indonesia dengan PT Reasuransi Umum Indonesia.

Sebelum dilakukan konsolidasi, PT ASEI Reasuransi Indonesia melakukan spin off atas bisnis asuransinya. Untuk hal tersebut, perseroan memerlukan izin OJK.

OJK telah mengeluarkan izin perubahan nama PT Asuransi Ekspor Indonesia menjadi PT ASEI Reasuransi Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-2715/NB.1/2014 pada 9 Oktober 2014. OJK juga telah menerima permohonan dalam rangka izin usaha bagi pembentukan anak perusahaan PT ASEI Reasuransi, yaitu PT ASEI Indonesia.

Berdasarkan permohonan tersebut, OJK telah melakukan analisis kelayakan bisnis dan penilaian kemampuan bagi direksi, komisaris dan pemegang saham pengendali. Pada 21 Oktober 2014, OJK menetapkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan direksi, komisaris dan pemegang saham pengendali PT Asuransi ASEI.

Dumoly mengharapkan, reasuransi di Indonesia diharapkan mampu menjadi pilar penting pembangunan perekonomian nasional. Konsolidasi perusahaan reasuransi nasional diharapkan mampu menjadi perusahaan reasuransi terbesar kelima di Asia Tenggara. Sehingga, perusahaan tersebut mampu bersaing secara global.

"Dengan kapasitas yang besar, perusahaan tersebut diharapkan mampu menghemat devisa negara, yaitu berkurangnya pembayaran premi reasuransi ke luar negeri," ujar Dumoly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement