REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Irvan Kamal Hakim berpendapat tidak jadi soal jika nantinya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) digabung. Asalkan, kebijakan umum kedua lembaga tersebut saling bersinergi.
"Kebijakan industri harus diketahui perdagangan demikian pula jika perdagangan mengambil kebijakan harus dikonsultasikan dengan industri," kata Irvan kepada Republika di Jakarta, Rabu (15/10).
Menurutnya industri tidak akan tumbuh jika tidak ada dukungan kebijakan dari perdagangan. Lebih lanjut ia menambahkan jangan sampai kebijakan perdagangan bergerak agresif menjadi liberal sementara industri dalam negeri tertatih dengan berbagai faktor yang ada seperti keterbatasan infrastruktur dan energi.
Ia tak setuju jika penyatuan kedua kementerian ini dianggap menghambat laju industrialisasi. Menurutnya investasi hanya bisa datang jika kebijakan perdagangan mendukung pertumbuhan industri.
Ia mencontohkan, agar investasi dapat masuk ke Indonesia maka harus diciptakan iklim industri yang menarik. Penciptaan iklim yang mendukung industri antara lain bisa melalui insentif perpajakan atau kebijakan perdagangan dengan penerapan tarif bea masuk. Kebijakan semacam ini, lanjutnya, menjadi wewenang kementerian perdagangan.
"Dengan adanya tarif bea masuk kemungkinan produsen luar negeri malas terkena biaya sehingga akhirnya dia memilih membangun pabrik di Indonesia," jelas Irvan.
Ia menilai penggabungan ini sangat ideal karena kebijakan yang diterapkan ada di bawah satu pimpinan. Lebih lanjut Irvan mengatakan mustahil sektor industri maju dan menyerap banyak tenaga kerja jika tidak dibarengi kebijakan perdagangan yang mendukung.